Sehubungan dengan telah berakhirnya waktu pelaksanaan kegiatan Penelitian serta kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat Batch I dan II (Pendanaan RKAT dan Mandiri). Dengan ini diberitahukan kepada Ketua Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Batch I dan II (Pendanaan RKAT dan Mandiri) untuk dapat segera mengumpulkan dokumen Laporan Akhir serta SPJ yang semula paling lambat dikumpulkan tanggal 16 Desember 2022 diperpanjang hingga 19 Desember 2022.
Hal ini dilakukan dengan mengingat beberapa pertimbangan, karena hingga hari ini jumlah presentase laporan akhir Penelitian masih berkisar di 80%, sementara Pengabdian Batch I masih 75%, dan untuk pengumpulan laporan akhir Pengabdian Batch II masih 54%.
Demikian pemberitahuan ini, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.