Berdasarkan Surat Edaran Rektor Nomor 02/UN7.P/SE/2019 perihal Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Universitas Diponegoro dan sehubungan dengan pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Teknik tahun anggaran 2024, maka diberitahukan beberapa hal sebagai berikut:
- Tiap Departemen wajib memastikan bahwa setiap dosen di lingkungan departemennya mendapatkan akses penelitian (sebagai ketua maupun sebagai anggota). Bagi dosen-dosen yang memiliki kapasitas lebih (dibuktikan dengan rekam jejak produktivitas publikasi terindeks Scopus) diperkenankan menjadi ketua peneliti lebih dari 1 judul penelitian dengan tetap memperhatikan aspek kewajaran (maksimal 4 judul penelitian);
- Alokasi dana penelitian dan pengabdian sesuai dengan skema Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Fakultas Teknik Tahun 2024;
- Luaran wajib kegiatan penelitian adalah sebagai berikut:
- Satu artikel pada proseding terindeks atau satu artikel pada jurnal nasional terakreditasi peringkat 1 atau 2; Untuk jumlah peneliti 1 (Rp. 10.000.000.-);
- Satu artikel pada proseding terindeks; untuk jumlah peneliti 2 orang (Rp. 10.000.000,- sampai – Rp. 20.000.000,-)
- Dua artikel pada proseding terindeks untuk jumlah peneliti 3 orang (Rp. 20.000.000,- sampai – Rp. 30.000.000,-)
- Tiga artikel pada proseding terindeks atau satu artikel pada jurnal terindeks untuk jumlah peneliti 4 orang (Rp. 30.000.000,- sampai Rp. 40.000.000,-)
- Empat artikel pada proseding terindeks atau satu artikel pada jurnal terindeks dan satu artikel pada proseding terindeks untuk jumlah peneliti 5 orang (Rp. 40.000.000,- sampai Rp. 50.000.000,-)
- Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat dilakukan di Batch I dan Bacth II sesuai dengan agenda pelaksanaan kegiatan pengabdian;
- Luaran Pengabdian kepada Masyarakat dengan dana RKAT FT Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat dilakukan di Batch I dan Bacth II sesuai dengan agenda pelaksanaan kegiatan pengabdian;
- Luaran Pengabdian kepada Masyarakat dengan dana RKAT FT Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- Teknologi/Pengetahuan tepat guna yang diimplementasikan dalam masyarakat
- Produk/sistem yang tersertifikat
- Artikel yang dipublikasikan dalam media massa
- Modul pelatihan
- Artikel ilmiah yang dipublikasikan dan prosiding/jurnal
- Mitra dari belum berbadan hukum menjadi berbadan hukum
- HKI
- Hasil luaran Penelitian dan Pengabdian yang didanai oleh RKAT FT UNDIP Tahun 2024 harus mencantumkan acknowledgement, yang menyatakan bahwa penelitian tersebut didanai oleh dana hibah RKAT FT UNDIP Tahun 2024;
- Setiap Penelitian dan Pengabdian yang dilakukan, Ketua kegiatan diwajibkan untuk membuat press release kegiatan maupun output dari Penelitian atau Pengabdian yang dilakukan. Format press release akan diatur kemudian.
- Softcopy proposal dikumpulkan melalui Sistem Informasi Penelitian dan Pengabdian Teknik (SI-TEDI) dengan alamat url http://sitedi.ft.undip.ac.id/ . Adapun username dan password akan diberitahukan kemudian.
- Kriteria tentang pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dengan dana hibah RKAT FT Tahun 2024 diatur dalam Panduan Penyusunan Penelitian & Pengabdian Sumber Dana RKAT Fakultas Teknik UNDIP Tahun Anggaran 2024 yang dapat diunduh di website https://uppm.ft.undip.ac.id/
- Terkait dengan penelitian skema Strategis, mohon agar setiap Dosen (peneliti) memperhitungkan jumlah/komposisi peneliti dalam satu judul proposal sedemikian sehingga kewajiban SKP dan BKD penelitian dapat terpenuhi dan jumlah keluaran paper dalam satu judul penelitan dapat tercapai.
- Timeline (terlampir) sebagai acuan pelakasanaan kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, disampaikan terima kasih.