Bersama ini kami informasikan bahwa:
- Pencairan dana penelitian tahap I (50%) dapat diambil melalui rekening BRI masing-masing Ketua Peneliti (rekening remunerasi);
- Sesuai dengan ketentuan dari Bagian Keuangan Universitas Diponegoro, maka pemotongan pajak penelitian disesuaikan dengan golongan dari masing-masing ketua peneliti ->PPh Pasal 21. Golongan III dipotong pajak 5% dan golongan IV dipotong pajak 15%;
- Mohon agar dalam penyusunan laporan keuangan penelitian disesuaikan dengan poin 2;
- SK Penelitian Fakultas Teknik Undip Tahun 2016 dapat diunduh melalui disini;
- Terlampir 1 rangkap Surat Perjanjian Pelaksanaan Penelitian (SP3) Tahun 2016 yang telah ditandatangani oleh Dekan. Bagi ketua peneliti yang belum mengumpulkan SP3, kami tunggu paling lambat tanggal 3 Juni 2016 melalui sekretariat UPPM. Draft SP3 dapat diunduh pada disini.