Sehubungan dengan agenda Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dengan Pendanaan RKAT termasuk didalamnya adalah Pengabdian untuk Tim Badan Konsultasi Mahasiswa Fakultas Teknik Tahun 2023, serta Pengabdian dengan Pendanaan Mandiri (Batch II) tahun 2023, maka diberitahukan beberapa hal sebagai berikut:
Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat Bacth II (dengan Pendanaan RKAT) termasuk didalamnya adalah Pengabdian untuk Tim Badan Konsultasi Mahasiswa Fakultas Teknik Tahun 2023, dengan memperhatikan beberapa hal berikut ini:
- Luaran Pengabdian kepada Masyarakat dengan dana RKAT FT Tahun 2023 adalah sebagai berikut: a. Teknologi/Pengetahuan tepat guna yang diimplementasikan dalam masyarakat; b.Produk/sistem yang tersertifikat; c. Artikel yang dipublikasikan dalam media massa; d. Modul pelatihan; e. Artikel ilmiah yang dipublikasikan dan prosiding/jurnal; f. Mitra dari belum berbadan hukum menjadi berbadan hukum; g. HKI
- Hasil luaran Pengabdian yang didanai oleh RKAT FT UNDIP Tahun 2023 harus mencantumkan acknowledgement, yang menyatakan bahwa pengabdian tersebut didanai oleh dana hibah RKAT FT UNDIP Tahun 2023;
- Setiap Pengabdian yang dilakukan, Ketua kegiatan diwajibkan untuk membuat press release kegiatan maupun output dari Pengabdian yang dilakukan. Format press release akan diatur kemudian.
- Softcopy proposal dikumpulkan melalui Sistem Informasi Penelitian dan Pengabdian Teknik (SI-TEDI) pada tanggal 17 Juli 2023 – 5 Agustus 2023 dengan alamat url http://sitedi.ft.undip.ac.id/
- Kriteria tentang pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat dengan dana hibah RKAT FT Tahun 2023 diatur dalam Panduan Penyusunan Penelitian & Pengabdian Sumber Dana RKAT Fakultas Teknik UNDIP Tahun Anggaran 2023 yang dapat diunduh di website https://uppm.ft.undip.ac.id/
Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat Bacth II (dengan Pendanaan Mandiri) dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal, diantaranya
- PKM mandiri adalah Pengabdian Kepada Masyarakat yang dilakukan dengan dana mandiri di luar alokasi dana RKAT FT;
- PKM mandiri dilaksanakan oleh Dosen yang tidak sedang tugas belajar yang dilakukan dalam kurun waktu Juli – Oktober dengan objek PKM di luar kampus Undip;
- PKM mandiri diarahkan sebagai hilirisasi produk/ hasil penelitian yang telah dilakukan oleh dosen yang bersangkutan;
- Pelaksanaan PKM mandiri harus melalui proses Pengajuan Proposal – Review Proposal – Pengajuan SK dan Pengumpulan Laporan Akhir;
- Proposal PKM mandiri batch II tetap diunggah dalam laman aplikasi http://sitedi.ft.undip.ac.id/ yang dibuka pada tanggal 17 Juli 2023 – 5 Agustus 2023; dan
- Adapun Panduan Pelaksanaan PKM mandiri dapat diunduh di laman https://uppm.ft.undip.ac.id/
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, disampaikan terima kasih.
Surat Pemberitahuan