Sehubungan dengan akan diadakannya Kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang didanai RKAT Fakultas Teknik Undip Tahun 2018 dan berdasarkan:
- Surat Edaran Rektor Undip No. 04/UN7.P/SE/2017 tentang Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Undip Tahun 2017 (disini);
- Surat Edaran Rektor Undip No. 2/UN7.P/SE/2018 tentang Percepatan Pelaksanaan RKAT 2018 (disini);
maka dengan ini diberitahukan bahwa:
No
|
Jenis
|
Keterangan
|
1 |
Hibah penelitian kompetitif tingkat Fakultas Teknik |
Proposal penelitian (skim Unggulan, Strategis, dan Inovatif) dikumpulkan paling lambat tanggal 15 Maret 2018 melalui Sekretariat UPPM Fakultas Teknik Gedung GKU (Dekanat Baru) Lantai II. |
2 |
Hibah penelitian tingkat departemen |
- Proses penilaian proposal penelitian (skim Strategis dan Dasar) diserahkan pada departemen masing-masing dengan menunjuk 2 (dua) penilai proposal yang menjadi reviewer LPPM Undip tahun 2018. Penilai boleh lintas fakultas, selama masuk dalam daftar reviewer LPPM (Daftar Reviewer FT 2018).
- Proposal yang telah dinilai dikumpulkan melalui sekretariat UPPM Fakultas Teknik paling lambat tanggal 29 Maret 2018. Kelengkapan dokumen yang harus dikumpulkan meliputi:
- Kompilasi file proposal yang lolos didanai – format PDF (dalam 1 CD untuk tiap departemen)
- Rekap nilai disertai fotokopi hasil penilaian proposal oleh penilai. Batas minimal skor proposal yang layak didanai adalah 300 dari masing-masing penilai (bukan skor rata-rata), sehingga proposal yang belum layak supaya diperbaiki hingga mencapai skor tersebut;
- Berita acara penyerahan proposal penelitian. (Catatan: Proses SK dan Kontrak oleh masing-masing departemen)
- Alokasi dana penelitian untuk departemen sesuai daftar terlampir.
|
3 |
Hibah pengabdian tingkat departemen |
- Hibah pengabdian dibagi menjadi 2 batch yaitu batch I (semester I) dan batch II (semester II);
- Proses penilaian proposal pengabdian diserahkan pada departemen masing-masing.
- Proposal yang telah dinilai dikumpulkan melalui sekretariat UPPM Fakultas Teknik paling lambat tanggal :
- Batch I : 29 Maret 2018;
- Batch II : 27 Juli 2018.
- Kelengkapan dokumen yang harus dikumpulkan meliputi:
- Kompilasi file proposal yang lolos didanai – format PDF (dalam 1 CD untuk tiap departemen)
- Rekap nilai disertai fotokopi hasil penilaian proposal oleh penilai. Batas minimal skor proposal yang layak didanai adalah 300 dari masing-masing penilai (bukan skor rata-rata), sehingga proposal yang belum layak supaya diperbaiki hingga mencapai skor tersebut;
- Berita acara penyerahan proposal penelitian. (Catatan: Proses SK masing-masing departemen)
- Total alokasi dana pengabdian batch I dan II (satu tahun) untuk departemen sesuai daftar terlampir. Komposisi pembagian dana pengabdian batch I dan II diserahkan pada masing-masing departemen.
|
4 |
Penerima hibah penelitian atau pengabdian sumber dana RKAT LPPM Undip Tahun 2018 tidak boleh menerima hibah penelitian atau pengabdian kompetitif tingkat fakultas dan tingkat departemen sumber dana RKAT Fakultas Teknik Tahun 2018 (Surat Edaran Rektor Undip No 2/UN7.P/SE/2017). |
5 |
Satu peneliti hanya boleh mengajukan satu proposal untuk skim yang sama pada hibah kompetitif tingkat fakultas dan hibah tingkat departemen (baik sebagai ketua atau anggota). |
6 |
Judul proposal yang akan didanai oleh departemen tidak boleh double funding dengan judul proposal yang akan didanai oleh fakultas dalam tahun anggaran 2018. |
7 |
Tidak ada komponen honorarium untuk dosen peneliti dan pelaksana pengabdian. |
8 |
Pencairan dana: |
- Kontrak penelitian dilaksanakan awal April 2018;
- Penelitian termin I sebesar 75% paling lambat akhir Mei 2018 dan termin II sebesar 25% paling lambat akhir November 2018;
- Pengabdian termin I sebesar 80% dan termin II sebesar 20%. Sebaiknya dilaksanakan pada triwulan II dan III.
9 Buku Panduan Penelitian Sumber Dana RKAT FT Undip Tahun 2018 sebagai petunjuk pelaksaan penelitian baik di tingkat fakultas maupun departemen dapat diunduh disini
10. Lampiran Formulir Desk Evaluasi Proposal Penelitian Pengabdian kepada Masyarakat