Sesuai Surat Keputusan Rektor Universitas Diponegoro Nomor: 498/UN7.P/HK/2019 tentang Penyelesaian Piutang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Diponegoro tahun anggaran 2018 berikut disampaikan bahwa:
- Berdasarkan hasil diskusi antara Wakil Dekan I dan Wakil Dekan II Fakultas Teknik bersama Wakil Rektor II diputuskan bahwa ketua peneliti yang belum menyelesaikan SPJ Penelitian maupun Pengabdian Masyarakat agar segera menyelesaikan laporan SPJ ditunggu hingga 30 Agustus 2019;
- Bagi Ketua Peneliti yang tidak dapat menyelesaikan laporan SPJ tahun anggaran 2018, wajib mengembalikan sejumlah dana penelitian dan pengabdian yang sudah ditransfer sampai batas waktu 30 Agustus 2019;
- Pengembalian dana penelitian dan pengabdian melalui nomor rekening BNI 7101011123 (Universitas Diponegoro – Penerimaan). Bukti transfer harap diserahkan ke bagian keuangan Fakultas Teknik sebagai laporan.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, disampaikan terima kasih.