Format Laporan Keuangan Penelitian dan Pengabdian FT Undip Tahun 2018

Sehubungan dengan penyusunan Laporan Keuangan Kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Teknik (FT) Universitas Diponegoro Tahun 2018, maka kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut:

  1. Penyusunan laporan keuangan peneliti/pengabdian terdiri dari laporan manual dan online. Penyusunan laporan manual disusun oleh masing-masing ketua peneliti/pengabdian dan dikumpulkan melalui PUMK (Pemegang Uang Muka Kerja) di masing-masing departemen;
  2. PUMK di masing-masing departemen bertugas untuk:
    1. Berkoordinasi dengan Bendahara Pengeluaran FT perihal laporan keuangan penelitian/pengabdian;
    2. Memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian laporan penelitian/pengabdian, baik hibah fakultas maupun departemen;
    3. Membayarkan pajak dari hasil belanja penelitian/pengabdian;
    4. Mengumpulkan laporan keuangan dari tiap ketua peneliti/pengabdian;
    5. Menyerahkan 100% laporan keuangan penelitian/pengabdian kepada Bendahara Pengeluaran FT untuk SPJ Online. Laporan diserahkan paling lambat tanggal 31 Oktober 2018.
  3. Masing-masing ketua peneliti/pengabdian menyiapkan laporan keuangan manual (100%) yang terdiri dari:
Jenis Belanja Pajak Lampiran Bukti
a. Belanja personil (honorarium diluar dosen peneliti); 5 % untuk ber-NPWP

6% untuk non-NPWP

Daftar penerimaan honorarium (*)
b. Belanja operasional, terdiri dari:    

 

Rekapitulasi belanja operasional (*), Nota/ kwitansi/faktur

Diatas 1 juta sebaiknya dengan PKP (Pengusaha Kena Pajak)

·  Objek PPh Pasal 23 4% secara keseluruhan, dengan asumsi tidak ber-NPWP (Contoh: jasa, sewa)
·  Non Objek PPh Pasal 23 Tanpa pajak (Contoh: SPPD, bahan habis pakai)
c. Belanja modal.   Koordinasi dengan Subbag. UPA FT

(*)   Format daftar dan rekapitulasi terlampir mengacu pada Surat Edaran Wakil Rektor Sumber Daya No. 16/UN7.P2/SE/2018 perihal Mekanisme Kerjasama. Download disini