Sehubungan dengan penyusunan Laporan Keuangan Kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Teknik (FT) Universitas Diponegoro Tahun 2018, maka kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut:
- Penyusunan laporan keuangan peneliti/pengabdian terdiri dari laporan manual dan online. Penyusunan laporan manual disusun oleh masing-masing ketua peneliti/pengabdian dan dikumpulkan melalui PUMK (Pemegang Uang Muka Kerja) di masing-masing departemen;
- PUMK di masing-masing departemen bertugas untuk:
- Berkoordinasi dengan Bendahara Pengeluaran FT perihal laporan keuangan penelitian/pengabdian;
- Memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian laporan penelitian/pengabdian, baik hibah fakultas maupun departemen;
- Membayarkan pajak dari hasil belanja penelitian/pengabdian;
- Mengumpulkan laporan keuangan dari tiap ketua peneliti/pengabdian;
- Menyerahkan 100% laporan keuangan penelitian/pengabdian kepada Bendahara Pengeluaran FT untuk SPJ Online. Laporan diserahkan paling lambat tanggal 31 Oktober 2018.
- Masing-masing ketua peneliti/pengabdian menyiapkan laporan keuangan manual (100%) yang terdiri dari:
Jenis Belanja | Pajak | Lampiran Bukti | |
a. | Belanja personil (honorarium diluar dosen peneliti); | 5 % untuk ber-NPWP
6% untuk non-NPWP |
Daftar penerimaan honorarium (*) |
b. | Belanja operasional, terdiri dari: |
Rekapitulasi belanja operasional (*), Nota/ kwitansi/faktur Diatas 1 juta sebaiknya dengan PKP (Pengusaha Kena Pajak) |
|
· Objek PPh Pasal 23 | 4% secara keseluruhan, dengan asumsi tidak ber-NPWP (Contoh: jasa, sewa) | ||
· Non Objek PPh Pasal 23 | Tanpa pajak (Contoh: SPPD, bahan habis pakai) | ||
c. | Belanja modal. | Koordinasi dengan Subbag. UPA FT |
(*) Format daftar dan rekapitulasi terlampir mengacu pada Surat Edaran Wakil Rektor Sumber Daya No. 16/UN7.P2/SE/2018 perihal Mekanisme Kerjasama. Download disini