Pengumpulan Laporan Pengabdian kepada Masyarakat Batch II

Sehubungan dengan akan berakhirnya masa pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat Batch II, dengan ini diberitahukan kepada Ketua Pengabdian untuk dapat segera mengumpulkan dokumen Laporan Akhir paling lambat tanggal 30 November 2021. Adapun pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat Batch II dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut

  1. Laporan akhir hasil kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dikumpulkan di Departemen masing-masing
  2. Laporan Pertanggungjawaban Keuangan dikumpulkan di Bag. Keuangan Fakultas Teknik
  3. Softcopy Laporan akhir hasil kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dan Softcopy Laporan Pertanggungjawaban Keuangan diunggah melalui laman http://sitedi.ft.undip.ac.id/

Adapun ketentuan mengenai format Laporan Akhir Kegiatan dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) No. 403/UN7.5.3.2/HK/2021 tentang Pengabdian Kepada Masyarakat Batch II Fakultas Teknik Universitas Diponegoro, diatur dalam Panduan Pengabdian yang dapat diunduh melalui http://uppm.ft.undip.ac.id/tentang-pengabdian/

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, disampaikan terima kasih.

Surat Terlampir



Pelaksanaan Pengabdian Mandiri Batch III

Sehubungan dengan pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan dana Mandiri (batch 3), dengan ini diberitahukan kepada Dosen di lingkungan Fakultas Teknik untuk dapat segera mengumpulkan proposal Pengabdian kepada Masyarakat Mandiri Batch III paling lambat tanggal 12 Oktober 2021. Adapun pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat Mandiri Batch III dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Softcopy proposal diupload melalui Sistem Informasi Penelitian dan Pengabdian Teknik (SI-TEDI) dengan alamat url http://sitedi.ft.undip.ac.id/.
  2. Kriteria tentang pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat dengan dana Mandiri (batch 3) Tahun 2021 diatur dalam Panduan Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Teknik UNDIP Tahun 2021 yang dapat diunduh di website http://uppm.ft.undip.ac.id/.
  3. Ketua Departemen menunjuk reviewer sesuai dengan daftar reviewer terlampir dan menyerahkan daftar reviewer yang ditunjuk kepada Fakultas melalui sekretariat UPPM FT paling lambat 15 Oktober 2021.

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, disampaikan terima kasih.

Surat Terlampir