Perpanjangan Batas Usulan Penggantian Pendaftaran Biaya Seminar Internasional terindeks di Scopus

Usulan Penggantian Biaya Pendaftaran Seminar Internasional terindeks di Scopus yang semula dibatasi hingga 10 Mei 2016, kami perpanjang sampai 17 Mei 2016.

Pengusulan dapat dilakukan secara online melalui tautan  http://goo.gl/forms/3bsP0tRU6R serta mengumpulkan kelengkapan dokumen melalui Sekretariat UPPM FT meliputi:

  1. Bukti Kwitansi Pendaftaran Asli;
  2. Fotocopy Surat Tugas dari Dekan atau PD I;
  3. Fotocopy Abstrak Makalah.

Sebagai catatan:

  1. Bantuan ditujukan untuk dosen. Anggaran penggantian biaya pendaftaran yang tersedia maksimal @ Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  2. Mengingat keterbatasan anggaran, maka SPPD seminar internasional belum bisa didanai melalui alokasi biaya ini. Mohon dapat diusahakan melalui sumber lain;
  3. Seminar internasional yang dimaksud adalah seminar yang diselenggarakan pada Bulan Januari – Juni 2016;
  4. Seminar internasional yang diselenggarakan di luar negeri dipersilahkan mendaftar namun lebih diutamakan yang diselenggarakan di dalam negeri.

Surat Perjanjian Pelaksanaan Penelitian FT Undip Tahun 2016

Sehubungan dengan salah satu syarat pencairan dana penelitian tahap I, maka berikut kami sampaikan beberapa hal terkait dengan penandatanganan Surat Perjanjian Pelaksanaan Penelitian Fakultas Teknik Undip Tahun 2016 :

  1. Mohon agar masing-masing ketua peneliti mencermati isi dari surat perjanjian;
  2. Terdapat 2 (dua) rangkap surat perjanjian. Masing-masing rangkap diberi materai Rp 6.000,00 yang dibebankan kepada peneliti (pihak kedua);
  3. Penandatangan perjanjian hanya dapat dilakukan oleh ketua peneliti/ tidak dapat diwakilkan oleh anggota peneliti;
  4. Pengajuan tanda tangan Dekan (pihak pertama) akan diproses oleh fakultas;
  5. File surat perjanjian dapat diunduh disini.

Surat perjanjian yang bermaterai dan telah ditandatangani oleh ketua peneliti wajib dikumpulkan melalui Sekretariat UPPM Dekanat Fakultas Teknik Undip paling lambat tanggal 11 Mei 2016.